Kini di Indonesia dikenal 3 jenis KPR, yaitu:
KPR Bersubsidi
- Ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang ingin memiliki atau merenovasi rumah.
- Bentuk subsidinya adalah subsidi keringanan kredit atau subsidi tambahan dana perbaikan atau pembangunan rumah.
- Kredit subsidi diatur oleh pemerintah dan tidak setiap orang yang mengajukan permohonan dapat menikmati fasilitas ini.
- Beberapa batasan untuk KPR ini di antaranya penghasilan pemohon dan maksimum kredit diberikan.
- Biasanya suku bunga berdasarkan suku pasar, namun bank swasta mungkin akan menawarkan suku bunga yang sedikit berbeda untuk menarik pemohon.
- Diperuntukkan untuk seluruh masyarakat.
- Jenis properti yang bisa diajukan adalah Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
- Ketentuan KPR ditetapkan oleh setiap bank. Hal itu termasuk besar kredit dan suku Bunga disesuaikan dengan kebijakan setiap bank.
- Subsidi dalam bentuk suku bunga bersubsidi.
- Bebas PPn (VAT).
- Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
- Properti yang bisa diajukan adalah rumah, ruko, rukan, rusun, atau apartemen
No comments:
Post a Comment