Thursday, August 30, 2012

Cicilan KPR Korban PHK Akan Ditanggung Asuransi

Saat ini pemerintah tengah merancang peraturan yang memayungi asuransi perumahan bagi konsumen. Salah satu poin yang diatur adalah aturan asuransi bagi pencicil KPR yang menjadi korban PHK.
Seperti disebutkan Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung, aturan asuransi tersebut akan diatur dalam RPP Pembiayaan. "Ketentuan ini demi melindungi konsumen dan perbankan," katanya.
(
Baca: Apa itu KPR ?)
Saat ini, menurut Pangihutan, belum ada ketentuan yang mengatur tindakan ketika nasabah kehilangan sumber penghasilan. Pengihutan mengatakan bahwa ketika terjadi PHK, cicilan akan ditanggung asuransi.
Meskipun aturan ini akan berlaku bagi masyarakat umum, ada beberapa kriteria yang ditentukan. "Konsumen berhak dipilih sesuai dengan kriteria batas penghasilan dan batas tanggungan klaim setidaknya dua tahun," kata Pangihutan.
(Baca: Syarat-Syarat Pengajuan KPR)
Aturan ini, bersama dua rancangan lain, tengah digodok. Pangihutan mengaku prosesnya sudah 75 persen dan akan terbit pada Januari 2012.

No comments:

Post a Comment