Saat ini pemerintah tengah merancang peraturan yang memayungi
asuransi perumahan bagi konsumen. Salah satu poin yang diatur adalah
aturan asuransi bagi pencicil KPR yang menjadi korban PHK.
Seperti
disebutkan Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat
Pangihutan Marpaung, aturan asuransi tersebut akan diatur dalam RPP
Pembiayaan. "Ketentuan ini demi melindungi konsumen dan perbankan,"
katanya.
(
Baca: Apa itu KPR ?)
Saat
ini, menurut Pangihutan, belum ada ketentuan yang mengatur tindakan
ketika nasabah kehilangan sumber penghasilan. Pengihutan mengatakan
bahwa ketika terjadi PHK, cicilan akan ditanggung asuransi.
Meskipun
aturan ini akan berlaku bagi masyarakat umum, ada beberapa kriteria
yang ditentukan. "Konsumen berhak dipilih sesuai dengan kriteria batas
penghasilan dan batas tanggungan klaim setidaknya dua tahun," kata
Pangihutan.
(Baca: Syarat-Syarat Pengajuan KPR)
Aturan
ini, bersama dua rancangan lain, tengah digodok. Pangihutan mengaku
prosesnya sudah 75 persen dan akan terbit pada Januari 2012.
No comments:
Post a Comment